Hello guys!
Apakah diantara kalian ada yang masih bingung dan bertanya-tanya... Bagaimana wartawan yang profesional itu? Apakah wartawan yang melakukan tindakan gratifikasi masih di anggap sebagai wartawan profesional? Dan apa saja sih contoh pelanggaran pada pasal 6 tentang kode etik jurnalistik?
Tenang, karena disini saya akan review sedikit artikl ilmiah yang membahas semua pertanyaan diatas!
Artikel Ilmiah yang dipublikasikan oleh Jurnal Studi Jurnalistik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini berjudul “Wartawan Profesional dan Gratifikasi: Antara Hukum dan Realitas Sosial” ditulis oleh Faida Anggraini .P, Sofia Nur Isma, Moch Syahri, dan Moh Fikri Zulfikar. Artikel ini membahas mengenai penafsiran dan penjelasan mengenai pasal 6 kode etik jurnalistik, penjelasan mengenai gratifikasi, contoh kasus mengenai pasal 6 kode etik jurnalistik, dan contoh kasus mengenai gratifikasi.
Dalam Artikel ini menjelaskan bahwa keprofesionalan dari wartawan dapat dilihat dari bagaimana dia bekerja. Wartawan yang profesional akan mematuhi kode etik yang sudah dibuat oleh dewan pers dan menjalankan kewajibannya untuk mencari, menulis, dan mempublish berita yang layak untuk masyarakat. Dalam menjalankan profesi tidak boleh menyalahgunakan profesi yang dimiliki tetapi dalam prakteknya masih terdapat wartawan yang tidak mematuhinya. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya kasus pemerasan yang ditulis oleh Andrius Martogi pada portal berita Kupastuntas.co. Dapat dikatakan melakukan penyalahgunaan profesi karena sesuai dengan pendapat (Nugroho, 2013) yang mengatakan bahwa menyalahgunakan profesi merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang bertujuan untuk memperoleh sebuah keuntungan pribadi.
Pada profesi wartawan juga melarang adanya gratifikasi atau suap, kenyataannya larangan tersebut justru menjadi kasus yang cukup banyak ditemui. Seperti pada portal berita online AyoBandung.com yang ditulis oleh Arif Rakhmat yaitu adanya sejumlah wartawan media lokal yang melakukan perjalan wisata ke luar negeri yang dibiayai oleh PNS Sekda Provinsi Riau. Kasus tersebut dikatakan sebagai gratifikasi karena liner dengan pendapat (Mauliddar, 2017:159 bahwa gratifikasi merupakan pemberian meliputi uang, komisi,barang, tiket perjalanan, pinjaman tanpa ada bunga, fasilitas penginapan, perjalan wisata, dan fasilitas lainnya.
Selain gratifikasi dalam kasus suap ditemukan pada portal berita Liputan6.com adanya tindakan suap yang pada akhirnya wartawan menolak dan memilth untuk melaporkan pada Aliansi Jurnalis Independen dan Lembaga Bantuan Hukum hingga membuat penyuap meminta maaf. Jika wartawan menerima uang tersebut dan membuat perjanjian dengan pemberi uang dapat dikatakan sebagai suap, hal ini sesuai dengan pendapat (Nugraha, 2013) yang mengatakan bahwa sup merupakan segala bentuk pemberian baik berupa benda, uang, ataupun fasilitas yang diperoleh dari pihak lain untuk mempengaruhi independensi.
KELEBIHAN :
Ø Metode penelitian yang jelas
Artikel ini
menggunakan metode deskriptif kualitatif, yang membantu dalam memahami
kasus-kasus pelanggaran kode etik jurnalistik dan gratifikasi dengan baik.
Ø Pentingnya kode Etik
Menekankan
pentingnya mematuhi kode etik jurnalistik dalam praktik jurnalisme, yang
membantu membentuk kesadaran akan profesionalisme wartawan.
Ø Kasus konkret
Menyebutkan
beberapa kasus konkret yang terjadi, memberikan contoh nyata tentang
pelanggaran kode etik dan gratifikasi yang terjadi di kalangan wartawan.
KEKURANGAN :
Ø Kurangnya Data
Statistik
Artikel ini mungkin dapat diperkuat dengan menyertakan data statistik
tentang jumlah kasus pelanggaran kode etik jurnalistik dan gratifikasi yang
terjadi, sehingga pembaca dapat memahami seberapa luasnya masalah ini.
Ø Solusi atau rekomendasi
Tidak menyertakan bagian yang membahas solusi atau rekomendasi untuk
mengatasi masalah pelanggaran kode etik jurnalistik dan gratifikasi yang
terjadi di kalangan wartawan.
Ø Perspektif berbagai pihak
Artikel ini mungkin dapat diperkaya dengan menyertakan pandangan dari berbagai pihak, seperti wartawan, lembaga media, dan masyarakat, untuk memberikan sudut pandang yang lebih komprehensif.
Berikut merupakan beberapa identitas artikel “Wartawan Profesional dan Gratifikasi: Antara Hukum dan Realitas Sosial” :
Judul Artikel |
Wartawan Profesional dan Gratifikasi: Antara Hukum dan Realitas Sosial |
Penulis Artikel |
Faida Anggraini .P, Sofia Nur Isma, Moch Syahri, dan Moh Fikri Zulfikar |
Nama Jurnal |
Jurnal Studi Jurnalistik |
Volume dan Halaman |
Volume 5, No 1 |
Tahun |
2023 |
DOI/URL |
|
Sinta |
5 |
7 Komentar
Semoga masih banyak wartawan jujur ya, biar kita sebagai masyarakat ga menerima informasi yg tidak sesuai
BalasHapuskebetulan aku penasaran sama artikel ini,makasii udh di review ka🤩
BalasHapusmiris bgt di indonesia banyak yg sering menyalahgunakan profesi, gws deh
BalasHapusSaya kira wartawan bersih terhadap suap ternyata setelah saya baca kutipan artikel ini,banyak juga wartawan yang bermain kotor,terima kasih telah mereview artikel ini
BalasHapusInformasi yang bagus kak, sebagai wartawan kredibilitas harus di kunjungi tinggi, jangan sampe bisa disuap untuk memanipulasi fakta dan kebenaran
BalasHapusBanyak dipandang remeh pdhl bagus jd wartawan tuuuhhh👍
BalasHapusjadi dapat lebih memperhatikan terkait gratifikasi
BalasHapus